Komitmen Ciptakan Sekolah Ramah Anak, MTs. Assa’adah I dan Universitas Qomaruddin Gelar Workshop Anti-Bullying

Qomaruddin Media

Qomaruddin Media

Sekolah Ramah Anak

Qomaruddin.com — Madrasah Tsanawiyah (MTs) Assa’adah I berkolaborasi dengan Universitas Qomaruddin Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) menggelar Workshop Anti-Bullying dengan tujuan mencegah perundungan, khususnya siswa, Rabu (10 Januari 2023).

Bullying merupakan tindakan agresif yang berulang, disengaja, dan bertujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi individu secara emosional, fisik, atau mental. Kejadian bullying dapat terjadi dalam berbagai situasi, seperti di sekolah, lingkungan kerja, ruang online (cyberbullying), atau di tempat umum. Digelar di Aula YPP Qomaruddin, Workshop tersebut diikuti oleh seluruh civitas akademika madrasah, mulai dari guru, siswa, pimpinan dan staff.

Ketua Panitia Workshop Ahmad Hadi menjelaskan bahwa sebagai madrasah yang mencanangkan diri menuju Madrasah Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), maka workshop Anti-Bullying sangat perlu diadakan dengan harapan aktivitas yang mengarah pada bullying bisa dicegah, sehingga tercipta madrasah yang aman, nyaman, dan layak untuk anak mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“Goal getter dari kegiatan ini adalah tidak ada lagi bullying di Madrasah Tsanawiyah Assa’adah I, sehingga menjadi sekolah yang layak untuk anak. Kegiatan ini akan terus ditindaklanjuti dengan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan SRA sehingga betul-betul menjadi Madrasah SRA,” jelas Ahmad Hadi.

Sementara itu, Pemateri utama dari Workshop tersebut, Bekti Prastiyani menjelaskan tentang pentingnya peran penting peserta didik dalam mencegah bullying di sekolah. Dalam penyajian materi, Bekti dibantu oleh Ahmad Azhari selaku Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak Angkatan I tahun 2017.

“Kapan dan di mana perundungan itu terjadi? Di sekolah: di kelas, di halaman, di kantin, di kamar kecil, di perpustakaan, di lorong lorong sekolah dan di tempat-tempat sepi; Di rumah; Di tempat-tempat anak berlatih olahraga/seni tari/nyanyi/lukis; Di tempat ibadah; Di restoran; hingga di dunia maya: media sosial dan pesan elektronik,” jelas Bekti.

Bekti juga menjelaskan banyak sekali dampak dari perundungan, termasuk di antaranya: penurunan prestasi akademik, sulit berkonsentrasi, tidak percaya diri, sakit berkelanjutan, hingga sering menyalahkan diri sendiri.

“Terdapat empat hak dasar anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh, hak perlindungan, dan hak partisipasi. Selain itu terdapat empat prinsip hak dasar anak, yaitu nondiskriminasi, yang terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan berkembang, dan penghargaan pada pandangan anak,” kata Azhari dalam materinya.

Artikel Terkait

Leave a Comment