Qomaruddin.com – Dalam dua seri tulisan sebelumnya, kita telah membicarakan topik yang dibahas dalam muqaddimah ilmu ushul fiqh, yakni hukum taklifi dan wadl’i. Seri kali ini, kita akan ngobrol santai tentang
Qomaruddin.com — Setelah tulisan kemarin kita anggap sebagai pemanasan menuju pembahasan yang lebih rumit, tulisan kali ini mulai memasuki pembahasan khas ushul fiqh yang sukanya
Qomaruddin.com — Kemarin kita, anggap aja, sudah mengenal definisi dan objek kajian ushul fiqh, beserta kedudukannya di antara ilmu-ilmu lain yang sejenis seperti fiqh, qawaid fiqh, dan maqashid syariah.
Qomaruddin.com — Kemarin, kita telah ngobrol santai tentang ushul fiqh dari sisi definisinya. Sebenarnya, dari definisi kemarin sudah nampak objek kajian dalam ushul fiqh sendiri,
Qomaruddin.com — Sebagai teman yang baik, saya mencoba menerima permintaan serius kawan saya, Kang Qosim, untuk ikut nyumbang sedikit tulisan di website ngerii ini. Yah, itung-itung ‘tobat’