Seputar Hukum tentang Al-Quran Digital

Avatar

Ahmad Fuad Ihsan

qomaruddin.comSeputar Hukum tentang Al-Quran Digital Di Era kecanggihan teknologi, semakin banyak media dan aplikasi yang diciptakan manusia untuk memudahkan kehidupannya. Berbagai macam gadget bermunculan untuk menunjang aktivitas dan menjagi gaya hidup kekinian. Dengan adanya Smartphone dunia benar-benar hanya seluas genggaman tangan, bahkan untuk membaca al-Quran telah disediakan aplikasi Al-Quran digital dalam smartphone tersebut.

Dari sini muncul beberapa pertanyaan ketika al-Quran telah menjadi sebuah aplikasi, bukan lagi menjadi lembaran-lembaran mushaf, di antaranya adalah:

  1. Ketika smartphone tersebut berisi aplikasi al-Quran digital, bolehkah di taruh di saku celana?
  2. Bolehkah smartphone yang berisi al-Quran digital tersebut dibawa ke toilet?
  3. Bolehkah membawa smartphone yang berisi al-Quran digital tersebut ketika dalam keadaan berhadats?
  4. Bukankah wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk mensucikan al-Quran tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut ada dua hal yang harus kita bahas terlebih dahulu. Pertama, definisi mushaf. Syeikh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri 1/144 menyatakan bahwa mushaf adalah

” إسم للمكتوب فيه كلام الله بين الدفتين”

“Sebutan untuk lembaran yang tertulis Kalamullah dan terletak diantara dua sampul”.

Definisi lain yang lebih luad bisa kita dapatkan dalam Nihayatuz Zain halaman 23 karya Syeikh Nawawi al-Bantani :

” والمراد بالمصحف كل ما كتب فيه شيئ من القرأن بقصد الدراسة كلوح أو عمود أو جدار  كتب عليه شيئ من  القرأن للدراسة”

” Yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang tertulis di dalamnya sebagian ayat al-Quran dengan tujuan untuk belajar, seperti papan, tiang atau tembok yang ditulisi sebagian ayat al-Quran untuk belajar”.

Kedua, bentuk tulisan dalam smartphone. Pada layar monitor LCD (Liquid Crystal Display) gambar teerbentuk karena adanya cahaya dari lampu neon berwarna putih yang tersusun secara merata pada bagian belakang susunan pixel (cristal cair) yang jumlahnya mencapai jutaan pixel.

Dengan pemaparan di atas, bisa diketahui bahwa mushaf adalah bentuk fisik tulisan al-Quran, sedangkan tulisan pada layar smartphone hanyalah cahaya yang terbentuk karena adanya sinyal-sinyal elektronik. Maka bisa disimpulkan bahwa aplikasi al-Quran Digital bukanlah termasuk bagian dari mushaf.

Senada dengan hal ini, DR Taufiq al-Buthy menegaskan dalam fatwanya pada situs www.naseemalsham.com :

“الإشارة الإلكترونية لا تعد مصحفا”

” Sinyal-sinyal elektronik tidaklah dianggap sebagai mushaf”

Jadi boleh bagi orang yang berhadats kecil untuk membaca maupun membawa smartphone yang terdapat aplikasi Quran digitalnya. Hanya saja ada beberapa adab yang harus diperhatikan sesuai dengan pesan Sayyid Muhammad bin Ahmad as-Syathiri dalam Syarh Yaqut an Nafis halaman 83 ketika ditanya mengenai hukum CD dan kaset murottal, beliau menjawab:

” أعتقد أن له حكم المصحف , والأحوط للمسلم أن يحتاط “

” Saya meyakini bahwa hal itu mempunyai hukum yang sama dengan mushaf, sebaiknya setiap muslim harus berhati-hati (menjaganya).

Diantara tatakrama untuk menjaga kemuliaan al-Quran tersebut adalah:

  • Ketika aplikasi Quran digital tersebut dinyalakan harus dalam keadaan suci
  • Ketika aplikasi Quran digital tersebut dinyalakan tidak boleh dibawa atau diletakkan di tempat yang tidak layak
  • Tidak mencampur aplikasi al-Quran digital dengan aplikasi aplikasi atau media yang berkonten negatif…

Wallahu A’lam……

Tim Bahtsul Masa’il Qomaruddin

Artikel Terkait

Leave a Comment